Tak Indahkan Putusan PTTUN, Bupati Solok Dilaporkan ke Ombudsman
PADANG - Bupati Solok Syamsu Rahim dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumbar oleh masyarakat Kenagarian Selayo, karena pelantikan walinagari periode 2013-2019 dinilai menyalahi aturan.
“Pelantikan Wali Nagari Selayo oleh bupati melalui camat telah menyalahi aturan dan kewenangannya. Yakni tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunafri.
PTUN Medan telah memutuskan walinagari Selayo itu harus dibatalkan, karena dinilai cacat hukum. Namun Pemkab Solok menafsirkan lain putusan itu.
Pemkab Solok memang telah membatalkan wali nagari tersebut. Namun kembali mengangkat wali nagari yang sama berdasarkan SK Bupati nomor 100-716-2014.
“Seharusnya jika PTUN memutuskan bahwa wali nagari itu dibatalkan, yang bersangkutan seharusnya tidak diangkat kembali dan mengangkat calon lain,” jelasnya.
Pihaknya telah mencoba berkonsultasi dengan PTUN Medan mengenai kejadian itu. Hanya saja tidak mendapatkan hasil, karena PTUN tidak bisa memberikan komentar mengenai putusan.
Ketika Ombudsman melakukan klarifikasi ke Pemkab Solok melalui asisten pemeritahan dan bagian hukum, membenarkan hal itu.
Proses selanjutnya Ombudsman Sumbar akan berkonsultasi kepada Ombudsman pusat.
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi Anda membantu Admin untuk lebih giat lagi dalam membagikan template blog yang berkualitas. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
MeeTheme
Comments